PENGAJUAN JUDUL SKRIPSI KEPADA DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
FTIK UIN KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER
- Mahasiswa mengajukan/ konsultasi 3 (tiga) judul skripsi yang memiliki sifat kebaruan (novelty), masalah penelitian (research problem), dan relevan dengan substansi keilmuan Program Studi kepada Dosen Penasehat Akademik (DPA).
- Setiap judul skripsi yang dikonsultasikan kepada DPA wajib didukung referensi yang sesuai dengan kata kunci atau variabel judul tersebut.
- DPA mengkonfirmasi konteks penelitian, mengecek orisinalitas, mengarahkan dan merevisi judul skripsi sesuai dengan kaidah yang benar.
- Pengajuan kepada DPA Wajib mengisi pengajuan judul melalui sister.uinkhas.ac.id dan di Validasi oleh DPA
- Pengajuan judul ke DPA juga bisa Melalui Aplikasi Watshapp/ Chat langsung ke DPA sesuai format form yang telah disediakan (Contoh Format Form Pengajuan dan Persetujuan Judul oleh DPA) dan wajib membubuhkan tanda tangan DPA sesuai format yang sudah di sediakan
- DPA memilih dan menyetujui 1 (satu) judul skripsi yang siap diajukan kepada Koordinator Prodi
- Judul yang di acc oleh DPA melalui sister akan divalidasi lebih lanjut oleh Koordinator Prodi
- Untuk mengajukan judul ke Koordinator Prodi Pendidikan Agama Islam harap memperhatikan dan membaca tahapan-tahapan lebih lanjut yang tertuang dalam Alur pengajuan judul ke Koordinator Prodi PAI (klik alur pengajuan ke Koordinator Prodi PAI)